Diberdayakan oleh Blogger.

Perda HO Dihapus, Walikota Cilegon : Itu Asumsi Pemerintah Pusat

Kota Cilegon menjadi salah satu daerah di tanah air yang terkena dampak atas kebijakan pemerintah pusat yang menghapuskan perda bermasalah. Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) dipandang sebagai produk hukum daerah yang menghambat laju pertumbuhan investasi dan akan dihapus pada awal Juli mendatang.

Terkait dengan rencana penghapusan perda melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi segera membantahnya. “Ngga ada yang dihapus, itu cuma asumsi pemerintah pusat mungkin seperti itu, (perda HO) cuma direvisi saja. Jadi untuk izin investasi yang baru tetap harus ada izin HO, karena terkait dengan lingkungan. Beda kalau yang sudah ada (izin), dia tidak perlu diperpanjang,” ujarnya Rabu (22/6/2016) petang.

Lebih jauh dirinya juga menepis anggapan bila pemerintah pusat menilai pemberlakuan perda itu selama ini cukup mempersulit proses investasi di Kota Cilegon. “Ngga lah, kecuali ada perda yang ditolak karena menghambat investasi. Ini kan cuma direvisi saja dan saya kira memang harus direvisi,” jelasnya.

Dirinya mengaku belum mengetahui jumlah perda di Kota Cilegon yang menjadi perhatian pemerintah pusat selain dari perda yang awal peruntukkannya adalah untuk kajian bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum  tersebut. “Saya belum tahu persis berapa banyak perda yang direvisi, sementara saya baru dapat laporan itu saja dari bagian hukum,” tandasnya. bantennews.co.id
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Perda HO Dihapus, Walikota Cilegon : Itu Asumsi Pemerintah Pusat"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top