Sebanyak 40 Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten/kota di Provinsi Banten saat ini sedang dievaluasi oleh Pemprov Banten. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Gubernur Banten Rano Karno saat menghadiri acara Safari Ramadhan di Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (23/6).
Menurut Rano, 40 Perda yang saat ini sedang dievaluasi tersebut adalah Perda tentang investasi dan ekonomi. Perda-Perda tersebut dievaluasi untuk disesuaikan dengan target dan percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
Di depan ratusan masyarakat, Rano menegaskan bila dari ke-40 Perda tersebut tidak ada satupun terkait syariah seperti opini yang berkembang di publik selama ini.
Pernyataan tersebut terkait berkembangnya informasi di publik terkait rencana evaluasi terhadap Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Serang seiring dengan kasus razia warung makan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang. “Tidak satupun perda syariah dihapus Banten. Memang ada 40 perda yang dievaluasi, perda itu terkait investasi dan ekonomi. Tidak usah kita menciptakan opini yang negatif,” ujar Rano.
Rano pun berjanji akan mempertahankan Perda Syariah yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Bahkan di depan masyarakat, Rano berjanji akan pasang badan demi mempertahankan Perda tersebut. RADARBANTEN
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar untuk "Rano Karno Bantah Hapus Perda Syariah di Banten"