
Hal ini menyusul tidak ditindaklanjutinya hasil audit laporan BPK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Saya tegaskan, sudah final. Dan di UU ditegaskan kalau apa yang dilakukan BPK tidak ditindaklanjuti berarti (KPK) melanggar konstitusi," ujar Harry Azhar, di gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6).
Harry juga menolak usulan adanya gelar perkara untuk menguji hasil audit BPK terkait kasus Sumber Waras tersebut. Pernyataan Harry tersebut untuk menjawab keraguan sejumlah pihak terkait audit laporan BPK yang dinilai keliru dan tidak cermat. "Kita tidak perlu follow up, kita sudah final," katanya.
Sekalipun diuji, Harry mengatakan, yang berhak menguji perkara tersebut adalah lembaga pengadilan, bukan orang per orang, LSM, lembaga, bahkan presiden. "Tapi kalau pun iya, siapa yang akan mengajukan ke pengadilan? Kita tidak merasa perlu," ujarnya lagi. Republika
0 Komentar untuk "BPK : Melanggar Konstitusi Jika Laporan Auditnya Tidak Ditindaklanjuti "