Seperti kita ketahui bersama pada Hari Raya Idul Fitri kemarin, Presiden Jokowi berlebaran di Kota Kota Padang.
Kenapa Padang ?
Jokowi menjelaskan, ia memilih Padang sebagai tempat berlebaran pada tahun ini karena Indonesia bukan hanya Jakarta.
"Dari Sabang sampai Merauke dan mungkin nanti sekali di Jakarta, yang lain di daerah-daerah. Baik nanti di Idul Fitri, Idul Adha dan juga di Tahun Baru, di Natal, semuanya di daerah," ucap Jokowi.
Dan yang menjadi komentar miring dari para netizen adalah berkaitan dengan photo pelaksanaan shalat Ied, salah satunya ketika itu Presiden Jokowi shalat memakai kaus kaki, bagi yang baru melihat akan kaget, kenapa pakai kaus kaki, padahal kalau kita menggali lebih jauh tentang fiqih, ternyata Nabi Muhammad SAW telah melakukannya bahkan beliau memakai sandal atau sepatu.
Berikut salah satu penjelasan mengenai hal tersebut yang dikutif dari situs www.rumahfiqih.com
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bolehkah shalat dengan memakai sepatu atau sandal? Adakah hal itu dilakukan oleh Rasulullah SAW? Lalu apa hukum shalat memakai sepatu atau sandal, menjadi wajib, sunnah atau mubah?
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Benar bahwa Rasulullah SAW pernah shalat dengan memakai sandal. Di antara dalilnya adalah hadits-hadits berikut ini :
ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺻَﺎﺏَ ﺧُﻒَّ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﺃَﻭْ ﻧَﻌْﻠَﻪُ ﺃَﺫًﻯ ﻓَﻠْﻴُﺪﻟِﻜْﻬُﻤَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻷَﺭْﺽِ ﻭَﻟْﻴُﺼَﻞ ﻓِﻴﻬِﻤَﺎ ﻓَﺈِﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﻃَﻬُﻮﺭٌ ﻟَﻬُﻤَﺎ
Bila sepatu atau sandal kalian terkena najis maka keset-kesetkan ke tanah dan shalatlah dengan memakai sendal itu. Karena hal itu sudah mensucikan (HR. Abu Daud)
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺳَﻌِﻴﺪٍ ﺍﻟْﺨُﺪْﺭِﻱِّ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﻓَﺨَﻠَﻊَ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻪِ ﻓَﺨَﻠَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻧِﻌَﺎﻟَﻬُﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﻧْﺼَﺮَﻑَ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻢَ ﺧَﻠَﻌْﺘُﻢْ ﻧِﻌَﺎﻟَﻜُﻢْ ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺃَﻳْﻨَﺎﻙَ ﺧَﻠَﻌْﺖَ ﻓَﺨَﻠَﻌْﻨَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞَ ﺃَﺗَﺎﻧِﻲ ﻓَﺄَﺧْﺒَﺮَﻧِﻲ ﺃَﻥَّ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﺧَﺒَﺜًﺎ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ ﻓَﻠْﻴَﻘْﻠِﺐْ ﻧَﻌْﻠَﻪُ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻓَﺈِﻥْ ﺭَﺃَﻯ ﺑِﻬَﺎ ﺧَﺒَﺜًﺎ ﻓَﻠْﻴُﻤِﺴَّﻪُ ﺑِﺎﻷَﺭْﺽِ ﺛُﻢَّ ﻟِﻴُﺼَﻞِّ ﻓِﻴﻬِﻤَﺎ
Dari Abi Sa'id Al Khudri berkata bahwasanya Rasulullah SAWshalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya:
"Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, "
beliau bersabda:
"Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya."
(HR. Ahmad)
Abu Maslamah Said bin Yazid Al-Azdi bertanya kepada Anas bin Malik
radhiyallahuanhu :
ﺃﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﻧﻌﻠﻴﻪ ﻗﺎﻝ ﻧﻌﻢ
"Apa benar bahwa Rasulullah SAW shalat dengan mengenakan kedua sandalnya?". Beliau (Anas bin Malik) menjawab,"Ya".
(HR. Bukhari)
Hukum Shalat Memakai Sepatu atau Sandal
Meski kenyataannya seluruh ulama menerima dan membenarkan bahwa Rasulullah SAW shalat memakai sepatu atau sandal, namun dalam hal menetapkan hukumnya mereka berbeda pendapat.
Sebagian mengatakan hukumnya wajib atau sunnah, sebagian lainnya mengatakan hukumnya mubah dalam arti keeringanan (rukhshah).
Pendapat Yang Mengatakan Sunnah
Kalangan yang mengatakan bahwa memakai sepatu atau sandal hukumnya sunnah, punya beberapa hujjah, diantaranya
a. Agar Berbeda Dengan Cara Shalat Yahudi
Alasan pertama bahwa shalat dengan memakai sepatu atau sandal memang secara khusus diperintahkan oleh Rasulullah SAW sendiri, demi membedakan diri kita dari perilaku ibadah orang-orang yahudi. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
ﺧﺎﻟﻔﻮﺍﺍﻟﻴﻬﻮﺩ ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻻ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﻧﻌﺎﻟﻬﻢ ﻭﻻ ﺧﻔﺎﻓﻬﻢ
Dari Syaddan bin Aus radhiyallahuanhu (marfu') bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Berbedalah kalian dari Yahudi. Mereka tidak shalat memakai sandal atau sepatu.
(HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
'Illat yang ada pada perintah ini agar kita berbeda penampilan ibadah dengan cara ibadah orang-rang yahudi. Ternyata mereka kalau shalat dan melaksanakan ibadah, melepaskan sepatu dan sandal mereka.
Tahu perbuatan mereka seperti itu, Rasulullah SAW pun memerintahkan para shahabat untuk shalat dengan mengenakan sepatu atau sandal. Maka perintah itu menurut para ulama yang mendukung pendapat ini, bukan rukhshah (keringanan), tetapi pernitah khusus dan merupakan sunnah.
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Baca lebih lanjut :
www.rumahfiqih.com
0 Komentar untuk "Netizen Ramai Bully Photo Jokowi Shalat Ied Pakai Kaus Kaki...Padahal Nabi Mengajarkannya"