
Menurut Harry, berdasarkan ketentuan undang-undang, Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan temuan kerugian negara tersebut. "Ya itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," katanya usai bertemu pimpinan KPK di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Apabila Pemprov DKI Jakarta dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan tak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar, menurut Harry, akan ada pidana yang dijatuhkan. Sanksi pidana itu berupa hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Kewajiban undang-undang. Pemprov DKI yang harus mengembalikan. Kalau tidak dikembalikan ada sanksi pidana. Sanksinya bisa dipenjara satu tahun enam bulan," ujarnya.
Namun, Harry enggan bicara lebih jauh mengenai siapa pihak di lingkungan Pemprov DKI yang pantas mendapat sanki penjara tersebut, lantaran telah lewat 60 hari dari batas waktu pengembalian kerugian negara yang dimaksud.
Menurut dia, penegak hukum yang pantas menentukan ketimbang dirinya. "Itu penegak hukum yang menentukan. Kita bukan penegak hukum," tukas dia. OKEZONE
0 Komentar untuk "BPK: Pemprov DKI Harus Kembalikan Rp191 Miliar Terkait Sumber Waras"