Diberdayakan oleh Blogger.

Bonus Rp 265 Juta Dari Netizen Bagi Para Pelanggar Hukum Perda

Ditempelnya Surat Edaran menunjukan Warteg Saeni di Kota Serang ini sudah mendapatkan sosialisai dari aparat hukum setempat (photo : sindonews)
Penggalangan dana untuk Saeni atau Eni, pemilik warung makan yang warungnya dirazia oleh Satpol PP Kota Serang, telah berakhir namun kebanyakan para netizen tidak mengetahui apa itu Perda, mereka cenderung solidaritas KOPER atau Korban Perasaan akibat maraknya pemberitaan media massa.

Apakah PERDA / Peraturan Daerah itu ?

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 UU 12/2011 yaitu:

“Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.”

PERDA
Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat merupakan sebuah PRODUK HUKUM yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah di Kota Serang.

Pasal 3 ayat (2) Perda di Kota Serang menyebutkan bahwa penyakit masyarakat meliputi pelacuran dan penyimpangan seksual, waria yang menjajakan diri, minuman beralkohol, gelandangan dan pengemis, anak jalanan serta kegiatan yang dilarang pada bulan Ramadhan.

Pasal 10 ayat (1) menyebutkan, kegiatan yang dimaksud pada pasal 3 ayat (2) itu adalah setiap orang dilarang merokok, makan atau minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan. Pada bagian penjelasan disebutkan yang dimaksud siang hari adalah waktu pelaksanaan ibadah puasa

Terus pada Pasal 15 disebutkan, Satpol PP berwenang melakukan razia terhadap tempat atau rumah, tempat usaha, jalan atau tempat umum, yang digunakan atau mempunyai indikasi atau bukti yang kuat, sehingga patut diduga tempat tersebut digunakan sebagai tempat kegiatan ini penyakit masyarakat ini.

Dan apabila ada yang melanggar ketentuan dalam Perda ini dan menimbulkan penyakit masyarakat, maka bisa terancam hukuman pidana. Pasal 21 disebutkan, tiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Apakah peraturan pemerintahan kota dapat digugat ? Kalau bisa, harus menggugat ke mana?

Pengujian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011 yang menyatakan:

“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”

Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang tersebut Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil (“PERMA 01/2011”) mengatur sebagai berikut:

(1) Permohonan Keberatan diajukan kepada Mahkamah Agung dengan cara :

a.      Langsung ke Mahkamah Agung; atau
b.      Melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon;

(2) Permohonan keberatan diajukan terhadap suatu Peraturan Perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih tinggi;

(3) Permohonan keberatan dibuat rangkap sesuai keperluan dengan menyebutkan secara jelas alasan-alasan sebagai dasar keberatan dan wajib ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah;

(4) Pemohon membayar biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan diatur tersendiri.

Daripada kita turut menyalurkan donasi untuk para pelaku pelanggar hukum Perda yang malah mengajarkan masyarakat cenderung meligitimasi perbuatan melawan hukum yang sudah dibuat berdasarkan kesepakatan bersama lebih  baik mengedukasi dan mengadvokasi masyarakat jika terdapat persoalan dalam penegakan produk hukum Perda.

sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt575e7cbbeffa7/begini-isi-perda-yang-jadi-dasar-insiden-razia-rumah-makan-di-serang

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f20d250c7f05/mekanisme-pengujian-perda-kabupaten-kota-yang-bertentangan-dengan-uu


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Bonus Rp 265 Juta Dari Netizen Bagi Para Pelanggar Hukum Perda"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top