Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, pemberantasan organisasi terlarang atau pembubaran organisasi antipancasila harus berdasarkan hukum yang ada.
"Jadi ini bagian yang saya kira memang harus berdasarkan hukum. Sehingga dengan demikian pemberantasan organisasi terlarang dalam konteks organisasi Indonesia juga memiliki landasan hukum," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Mei 2016. raed more SINDONEWS
Home
»
Berita Nasional
»
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid : Pembubaran Ormas Anti Pancasila Harus Sesuai Hukum
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar untuk "Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid : Pembubaran Ormas Anti Pancasila Harus Sesuai Hukum"