
Menurut psikolog asal Aceh, Nur Janah Nitura, hukuman kebiri dengan menyuntik zat kimia terhadap pelaku kekerasan seksual belum tentu efektif. Pelaku harus diberi efek jera seperti diasingkan dari kehidupan biasa.
“Mereka (harus) diasingkan dari kehidupan biasa. Saat pengasingan tersebut, mereka juga diberi edukasi dan terapi sehingga mengubah sikap ke arah yang lebih baik,” ujar Nur Janah kepada Okezone, Jumat (13/5/2016). read more OKEZONE
0 Komentar untuk "Psikolog : Pelaku Kejahatan Seksual Harus Diasingkan"