Dalam situs resminya DPP PKS mengeluarkan beberapa rekomendasi yang terkait persoalan yang tengah dialami bangsa saat ini, diantaranya tentang penertiban Perda MIRAS yang dilakukan oleh Kemendagri, berikut kutipannya yang telah dirilis oleh PKS.OR.ID hari ini (23/5)
Bahaya miras sebagai penyebab berbagai kejahatan adalah sebuah keniscayaan yang tidak terbantahkan dan telah terjadi secara mendunia. Termasuk kecelakaan lalu lintas yang merenggut jiwa manusia banyak dipicu oleh dampak miras.
Kesadaran pemerintah daerah akan bahaya miras telah memunculkan berbagai bentuk perda pelarangan miras. PKS sangat mengapresiasi perda-perda tersebut, termasuk yang terakhir perda pelarangan miras yang diterbitkan oleh provinsi Papua.
PKS mengapresiasi siaran pers Mendagri Tjahjo Kumolo pada Sabtu, 21 Mei 2016 yang menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri membantah telah membatalkan Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah. Justru, menurut Mendagri ,setiap daerah harus memiliki peraturan daerah berisi pelarangan minuman beralkohol yang tegas.
Hal itu mengingat peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat membahayakan generasi muda. Peredaran miras, menurut Mendagri ,adalah pemicu tindakan kejahatan. PKS berharap pemerintah konsisten dengan pernyataan tersebut. Sehingga tugas Pemerintah dan DPR berikutnya adalah untuk segera menyelesaikan RUU Larangan Minuman Beralkohol, sehingga akan memperkuat keberadaan Perda miras yang telah ada sebelumnya diberbagai daerah.
Semangat pelarangan miras adalah upaya perlindungan bangsa dan Negara yang merupakan cita-cita yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PKS.OR.ID
0 Komentar untuk "PKS Apresiasi Tjahyo Kumolo Bahwa Setiap Daerah Harus Memiliki Perda Miras Yang Tegas"