Diberdayakan oleh Blogger.

MUI Kabupaten Serang Usulkan Hukum Rajam Bagi Pemerkosa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang mengusulkan pemerintah untuk memberlakukan hukum rajam bagi pemerkosa di Indonesia, terutama yang korbannya anak di bawah umur. Hukum rajam dikenal dalam agama Islam dalam bentuk menyiksa pelaku kejahatan dengan dilempari batu sampai mati.

"Hukuman bagi pelaku yang tepat dirajam sampai mati, itu yang pas bagi pelaku,” kata Ketua MUI Kabupaten Serang Syafei AN menyikapi kasus tewasnya Enno Farihah, warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang yang diperkosa dan dibunuh di Kabupaten Tangerang, pekan lalu. read more BANTENRAYA


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "MUI Kabupaten Serang Usulkan Hukum Rajam Bagi Pemerkosa"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top