Akhir pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Presien Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang antara lain mengatur soal hukuman kebiri.
"Saya baru saja menandatangani Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016
Dalam Perpu diatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku dan untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan soal hukuman kebiri. "Saya tegaskan, ya, kebiri kimiawi itu sesungguhnya terapi,"
Sebagian masyarakat masih mengartikan eksekusi hukuman kebiri tersebut dengan cara menghilangkan alat vital si pelakunya, sehingga terkesan sangat kejam. Padahal, dalam draf Perpu Pasal 81 dan 82 sudah sangat jelas disebutkan bahwa terhadap pelaku paedofil diberikan penambahan hukuman dan hukuman kebiri kimiawi, agar dia bisa mengurangi nafsu seksualitasnya. "Dan itu artinya, terapi," ujarnya.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar untuk "Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa : Hukuman Kebiri Merupakan Terapi"