Diberdayakan oleh Blogger.

Mendagri : Perda Miras Yang Sudah Berlaku Akan Disesuaikan Dengan Undang-undang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 PERDA karena dianggap bisa  menghambat laju investasi dan pembangunan.

Diantara yang akan dievaluasi adalah Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol,
Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.

Berikut petikan-petikan Tjahjo Kumolo di beberapa media online

"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan,"

"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan,"

"Tetap diatur. Saya kira peredarannya yang dikendalikan. Tidak bisa dijual sembarangan,"

"(Perda) yang sudah ada kami perbaiki saja. Yang di daerah pariwisata tetap diatur, peredarannya dikendalikan. Cuma boleh di hotel, misalnya, tidak boleh dijual ke anak di bawah umur," ujar Tjahjo

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/05/20/o7grg5354-mendagri-perda-miras-di-beberapa-daerah-akan-diperbaiki

http://nasional.kompas.com/read/2016/05/20/16361371/mendagri.cabut.ribuan.perda.termasuk.pelarangan.miras
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Mendagri : Perda Miras Yang Sudah Berlaku Akan Disesuaikan Dengan Undang-undang"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top