Diberdayakan oleh Blogger.

Fahri Tuntut PKS Rp 500 Miliar, Hidayat Anggap Kurang Banyak

Buntut dari kasus pemecatan, Fahri Hamzah menuntut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membayar ganti rugi Rp500 miliar. Tuntutan dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Fahri melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan karena tak terima dipecat PKS. Dia menilai, proses pemecatan melanggar hukum. Gugatan Fahri tertuju pada Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Takhim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai jumlah tuntutan itu masih tanggung dan kurang banyak.

Menurut Hidayat, pihaknya akan menjawab tuntutan Fahri dalam persidangan pekan depan.

"Jadi publik sekarang sudah tahu, kami dituntut bukan terkait persidangan tapi juga dituntut kerugian materiil beliau," katanya.

PKS memecat Fahri karena dianggap membangkang dari aturan partai. Fahri juga telah menerima surat pemecatannya sejak 3 April lalu. Sohibul telah menjelaskan kronologi pemberhentian Fahri yang merujuk pada rekomendasi BPDO PKS.

Pemecatan Fahri merupakan akumulasi sikap partai terhadap berbagai ulah maupun pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Fahri selama memimpin parlemen. Sohibul menganggap, yang dilakukan Fahri tidak sejalan dengan karaktCNN Indonesia
eristik partainya.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Fahri Tuntut PKS Rp 500 Miliar, Hidayat Anggap Kurang Banyak"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top