Proses reklamasi di Jakarta harus mengacu pada aturan yang berlaku menurut Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Di tengah-tengah tumpang tindih aturan yang ada, yang harus diacu adalah aturan tertinggi, yakni Undang-Undang (UU).
"Semua itu berdasarkaan hukum, ada Undang-Undang untuk itu," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4/2016).
Ia mengaku sudah berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Kata dia semua izin dan syarat reklamasi, harus mengacu pada UU sebagai aturan tertinggi.
UU yang mengatur reklamasi adalah UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Saat ini proses reklamasi sudah berlangsung, bahkan pembangunan pulau C sudah selesai. Wakil Presiden menyarankan agar proses reklamasi dan pembangunannya, dihentikan untuk sementara.
read more :
0 Komentar untuk "Wapres Imbau Proyek Reklamasi Jakarta Dihentikan Sementara"