Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan XII. Paket ini berisi tentang kemudahan melakukan usaha bagi UMKM.
Berikut rangkuman paket kebijakan XII:
Pertama, kemudahan dalam memulai usaha.
Dalam poin ini, salah satu yang diubah ada persyaratan minimal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Sebelumnya pendirian PT modal minimal Rp50 juta, namun kini modal minimal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
Kedua, kemudahan dalam pendirian bangunan.
Dalam pendirian bangunan saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan 210 hari. Dalam paket kebijakan XII ini dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari.
Ketiga, dalam hal pendaftaran properti.
Proses pendaftaran dari yang saat ini harus mengikuti lima prosedur menjadi tiga prosedur. Dengan demikian waktunya juga lebih singkat menjadi tujuh hari dari sebelumnya 25 hari.
Keempat, mengenai pembayaran pajak.
Saat ini pembayaran pajak dilakukan secara offline/manual, sehingga total pembayaran adalah sebanyak 54 kali pembayaran. Dalam paket XII ini, pembayaran pajak dilakukan secara online, dengan total pembayaran menjadi 10 kali.
Kelima, terkait akses perkreditan.
Salah satu yang berubah, kini akses perkreditan dalat dilakukan melalui PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya. Sementara selama ini belum ada biro kredit swasta tau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah beropreasi.
Keenam, penegakan kontrak.
Salah satu hal yang diubah dalam poin ini yaitu mengenai penyelesaian gugatan sederhana yang belum diatur. Sementara dengan adanya paket XII ini, sudah ada peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 di mana kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui 8 prosedur dengan lama waktu penyelesaian 28 hari.
Ketujuh, poin yang diubah tentang penyambungan listrik.
Penyambungan listrik nantinya hanya akan melalui 4 prosedur dengan proses penyelesaiannya 25 hari. Sebelumnya harus melalui lima prosedur dengan lama penyelesaian 80 hari.
Ke-delapan, mengenai perdagangan lintas negara.
Dalam hal ini pemerintah memangkas waktu ekspor dari sebelumnya 4,5 hari kini hanya menjadi maksimal tiga hari. Tidak hanya itu, untuk biaya ekspor yang sebelumnya dikenakan USD424 kini menjadi maksimal USD83
Ke-sembilan, mengatur mengenai penyelesaian permasalahan kepailitan.
Dalam hal kepailitan, sebelumnya imbalan untuk kurator yang berakhir dengan perdamaian dihitung berdasarkan persentase nilai harta debitur. Namun nantinya imbalan berdasarkan persentase nilai utang.
Sedangkan ke-sepuluh, mengenai perlindungan terhadap investor minoritas.
Di paket kebijakan XII ini investor minoritas akan lebih dilindungi dengan peraturan yang sudah ada.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
0 Komentar untuk "Paket XII Resmi Diluncurkan,...Ingin Tahu Isinya ?"