Diberdayakan oleh Blogger.

Masih Kirim Pasir Untuk Reklamasi Jakarta...Penambang Bisa Dipidanakan

Setelah dilakukannya Moratorium reklamasi di Pantai Indah Kapuk, semua aktivitas penambangan pasir di perairan Lontar, Kabupaten Serang harus dihentikan.

Kepala BKPMPT, Babar Suharso pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian jika masih ditemukan aktivitas penambangan pasir
"Kalau masih nekad para pengusaha pasir laut akan kami pidanakan" katanya

Ditempat terpisah, Asep Rahmatullah, Ketua DPRD Propinsi Banten di datangi perwakilan warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, mereka mengeluhkan aktivitas pengerukan pasir di kawasan mereka dan meminta mencabut ijin tambang pasir yang digunakan untuk reklamasi di perairan Jakarta Utara.

Menanggapi hal tersebut, Asep Rahmatullah menyayangkan tentang keberadaan pengusaha tambang pasir yang tidak mendatangkan kemanfaatan dan kesejahteraan bagi warga setempat, terkait operasional tambang pasir, Asep Rahmatullah menjelaskan mendukung moratorium yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait ini  "Kalau masih terdapat perusahaan yang melakukan aktifitas penggalian...berarti itu ilegal" katanya. Sumber Banten Raya

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Masih Kirim Pasir Untuk Reklamasi Jakarta...Penambang Bisa Dipidanakan"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top