Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menjelaskan transaksi mencurigakan bandar narkoba dengan nilai Rp3,6 triliun berawal dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Tindak pidana awal adalah peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari dua LP," kata Agus ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Agus kemudian menjelaskan alur pergerakan transaksi mencurigakan tersebut setelah dari lapas.
Uang dari peredaran gelap narkoba tersebut sebagian masuk ke bandar judi dalam jaringan (online) yang kemudian disamarkan melalui bisnis 'money changer' dan perdagangan internasional.
read more
0 Komentar untuk "Busseet...Transaksi Narkoba dari Dua Lapas...Capai Rp 3,6 Triliun"